JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh advokat Lucas, terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Eddy Sindoro.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ada dua perbuatan yang dinilai tidak terbukti yaitu melakukan obstruction of justice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah dan merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan.
"Kedua melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan," jelas Andi, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.
Andi menjelaskan karena dua tindakan itu dinyatakan tidak terbukti maka MA mengabulkan putusan PK dari Lucas.
Atas putusan tersebut, sambung Andi, Lucas dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Atas dasar pertimbangan tersebut Pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut umum," terang Andi.
Baca juga: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Advokat Lucas
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan MA mengabulkan PK pada Lucas.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menganggap putusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat:
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," sebut Ali.
Sebagai informasi pada 20 Maret 2019, Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karana terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro.
Namun putusan itu kemudian dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 5 tahun penjara pada tingkat banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.