JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengabulan Peninjauan Kembali (PK) advokat Lucas oleh Mahkamah Agung (MA) menambah panjang catatan kelam lembaga kehakiman.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, berdasarkan catatan ICW, lembaga kehakiman kerap meringankan putusan perkara korupsi.
"Dalam catatan ICW, sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor," kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
"Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat, rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya tiga tahun satu bulan penjara," ucap dia.
Baca juga: ICW: Sejak Awal MA Tak Ingin Lucas Dipenjara
ICW beranggapan, Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Advokat Lucas divonis penjara.
Sebab, pada tingkat kasasi pun MA mengurangi hukuman Lucas, dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Dengan dikabulkannya PK tersebut, Kurnia mengatakan, seluruh elemen kekuasaan, termasuk lembaga kehakiman, menolak agenda pemberantasan korupsi.
“Selain Presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa,” ucap Kurnia.
“Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi,” tutur dia.
Baca juga: MA Kabulkan PK Advokat Lucas, KPK Nilai Melukai Rasa Keadilan
Adapun dalam dakwaan kepaniteraan MA disebutkan, putusan PK atas nama terdakwa Lucas dikabulkan pada 7 April 2021, oleh majelis hakim beranggotakan Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan.
"Artinya dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.
Aldres menjelaskan, permohonan PK yang diajukan kliennya, meminta agar MA menyatakan pemohon PK/terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Dalam permohonan PK, Lucas juga meminta agar dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang.
Baca juga: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Advokat Lucas
Kemudian, Lucas juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan kepada para pihak.
Aldres menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Lucas dari Lapas Tangerang.