JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan penunjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas yang merupakan seorang advokat.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, dikabulkannya PK tersebut melukai rasa keadilan.
Ali belum mengetahui apa pertimbangan hakim menerima putusan PK yang diajukan Lucas tersebut.
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali dalan keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ucap Ali.
Baca juga: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Advokat Lucas
Ali mengatakan, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki.
Sehingga, sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.
Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati setiap putusan Majelis Hakim.
Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini, lanjut Ali, seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ucap Ali.
Baca juga: ICW: Banyak Koruptor Ajukan PK Setelah Almarhum Artidjo Alkostar Pensiun dari MA
Dalam dakwaan kepaniteraan MA disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dikabulkan pada 7 April 2021, oleh majelis hakim beranggotakan Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan.
"Artinya dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.
Aldres menjelaskan, permohonan PK yang diajukan kliennya, meminta agar MA menyatakan pemohon PK/terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Baca juga: Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam permohonan PK, Lucas juga meminta agar dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang.
Kemudian, Lucas juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan pada pihak dari mana barang itu disita.