JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan penunjauan kembali (PK) yang diajukan advokat Lucas.
Dalam dakwaan kepaniteraan MA disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dikabulkan pada 7 April 2021, oleh majelis hakim beranggotakan Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan.
"Artinya dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: ICW: Banyak Koruptor Ajukan PK Setelah Almarhum Artidjo Alkostar Pensiun dari MA
Aldres menjelaskan, permohonan PK yang diajukan kliennya, meminta agar MA menyatakan pemohon PK/terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Dalam permohonan PK, Lucas juga meminta agar dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang.
Kemudian, Lucas juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan pada pihak dari mana barang itu disita.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara
Aldres menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Lucas dari Lapas Tangerang.
"Kami akan bersurat ke KPK agar KPK melksanakan dahulu salah satu amar putusan, yakni mengeluarkan Lucas dari Lapas, kemudian mengenai barang bukti dan lainnya tentunya kami akan minta untuk dikembalikan," ujar Aldres.
Adres menuturkan, pihaknya juga akan meminta barang bukti yang sudah dilelang oleh KPK.
"Kalau sudah dilelang, kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang itu disita," tutur dia.
Sebagai informasi Lucas divonis divonis 7 tahun penjara dan denda 609 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding
Vonis itu diberikan pada 20 Maret 2019 lalu.
Lucas saat itu merupakan pengacara Eddy Sindoro.
Adapun Eddy Sindoro yang merupakan mantan Petinggi Lippo Group divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta karena terbukti melakukan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS pada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.