JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, ada rencana pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diserahkan kepada BUMN.
Sehingga, taman rekreasi di Jakarta Timur itu nantinya akan dikelola oleh profesional, lembaga yang profesional, dan dapat memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
"Arahnya ini akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini," ujar Pratikno dalam keterangan video yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Pasalnya, lanjut dia, TMII nantinya tidak selamanya dikelola Kemensetneg.
Baca juga: Mensesneg: Jangan Dikira Pak Jokowi Akan Bentuk Yayasan Keluarga untuk Kelola TMII
Pratikno menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang baru terbit, pengelolaan TMII saat ini ditarik dari Yayasan Harapan Kita untuk kemudian beralih ke Kemensetneg.
"Untuk sementara ini kita bentuk tim transisi namanya. Transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Ceritanya begitu. Tapi tak berarti akan dikelola Kemensetneg selamanya," tegasnya.
Pratikno juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo akan membentuk yayasan sendiri untuk pengelolaan TMII.
Dia menegaskan, nantinya Kemensetneg akam merumuskan sejumlah kriteria mengenai pihak yang alan menata kembali TMII.
Baca juga: Peristiwa Berdarah di Balik Pembangunan TMII
"Enggak benar sama sekali. Jangan dikira Pak Jokowi kemudian membentuk yayasan keluarga untuk mengelola. Sama sekali tidak," tutur Pratikno.
"Jadi ini nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional mempebaiki TMII. Kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg. Hal itu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/5/2021).
"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," jelasnya.
Menurut Pratikno, terbitnya Perpres Nomor 19 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.
Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.
Baca juga: Mensesneg: TMII Tidak Selamanya Dikelola Kemensetneg
Pratikno menyebut, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu agar TMII nantinya dapat berkontribusi kepada keuangan negara.
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara dengan 146,7 haktare lebih.
Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur. Menurut Pratikno, secara lokasi, TMII berada di kawasan strategis.
Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.
Baca juga: Besok, Yayasan Harapan Rapat dengan Kemensetneg soal Pengambilalihan TMII
"Tetapi mungkin harga pasar jauh lebih dari itu untuk saat ini, apalagi nanti saat setelah pandemi," kata Pratikno.
"Jadi dengan aset yang begitu luas dan banyak serta strategis, nantinya TMII akan dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan memberi kontribusi bagi neagara," tuturnya.
Ke depannya, Kemensetneg berkomitmen bahwa kawasan TMII akan menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa dan sarana edukasi yang bernafaskam budaya nusantara.
Pratikno menambahkan, pemerintah juga memiliki ide untuk menjadikan TMII sebagai pusat inovasi bagi generasi muda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.