JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan, pengelolaan tidak akan dipindahtangankan ke yayasan yang dibentuk keluarga Presiden Joko Widodo.
"Oh ada desas-desus Pak Jokowi akan membentuk yayasan? Nggak, nggak, nggak benar sama sekali. Jangan dikira Pak Jokowi kemudian membentuk yayasan keluarga untuk mengelola, sama sekali tidak," kata Pratikno dalam rekaman video, Kamis (8/4/2021).
Pratikno mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan mengambil alih pengelolaan TMII sementara waktu.
Baca juga: Diambil Alih Negara, Berikut 4 Fakta soal TMII
Terkait hal ini, dibentuk tim transisi untuk membantu proses pemindahtanganan.
"Tapi tidak berarti akan dikelola Kemensetneg selamanya," ujar Pratikno.
Nantinya, Kemensetneg akan merumuskan siapa pihak yang paling tepat ditunjuk sebagai mitra pemerintah pengelola TMII.
Rencananya, yang akan ditunjuk sebagai mitra yakni salah satu BUMN pariwisata.
"Jadi dikelola oleh orang yang profesional, lembaga yang profesional," kata Pratikno.
Pemerintah berharap, pemindahan pengelolaan ini akan membuat TMII menjadi lebih baik sehingga memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
"Jadi nggak benar itu ada yayasan akan dibentuk apalagi ada dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi dan selainnya," tutur Pratikno.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk memgambil alih pengelolaan TMII.
Baca juga: Mensesneg: TMII Tidak Selamanya Dikelola Kemensetneg
Negara memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita menyerahkan pengelolaan aset negara itu. Selama waktu tersebut, Yayasan Harapan Kita diminta membuat laporan pengelolaan.
"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2031).
Pratikno mengatakan, hal ini sesuai dengan bunyi Perpres Nomor 19 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.