JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan penunjauan kembali (PK) yang diajukan advokat Lucas.
Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana menilai, MA pada dasarnya tidak menginginkan Lucas dihukum penjara.
Sebab, menurut dia, sebelumnya pada tingkat kasasi pun MA mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan.
“ICW beranggapan sejak awal Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Advokat Lucas
“Pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara,” ucap dia.
Menurut Kurnia, putusan PK ini sekaligus menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara korupsi.
Dalam catatan ICW, kata dia, sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kurangi Vonis Advokat Lucas Jadi 5 Tahun Penjara
Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara.
“Selain Presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa,” ucap Kurnia.
“Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi,” tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan