"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas KPK telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaraan kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.
Baca juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Hampir 2 Kilogram untuk Bayar Utang Pribadi
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Lebih jauh, kejadian tersebut, kata Tumpak, sudah dilaporkan oleh pimpinan KPK kepada pihak kepolisian.
"Pimpinan KPK membawa kasus ini ke ranah pidana dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Tumpak.
Baca juga: Curi Barang Bukti Kasus Korupsi, Pegawai KPK Diberhentikan Tidak Hormat
"Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta beberapa saksi dari sini," ucap Tumpak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.