JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sampai saat ini belum menetapkan biaya haji 1442 Hijriah atau tahun 2021.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi H Dasir mengatakan, biaya haji masih dalam proses pembahasan bersama DPR.
"Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Biaya Haji 2021 Diperkirakan Naik, Kemenag: Belum Ada Ketetapan, Masih Dibahas Panja
Khoirizi menuturkan, pembahasan biaya haji kini masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan di masa pandemi.
Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji dari Arab Saudi.
"Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, bahkan hingga hanya 5 persen," ujar dia.
Baca juga: Biaya Haji 2021 Diperkirakan Naik Jadi Rp 44,3 Juta
Ia melanjutkan, kemungkinan biaya haji naik tetap ada mengingat kenaikan biaya bergantung pada kenaikan kurs dollar, kenaikan pajak dari 5 persen menjadi 15 persen, serta keharusan penerapan protokol kesehatan.
Kendati demikian, Khoirizi menegaskan, pihaknya bersama Komisi VIII DPR teruerupaya mempersiapkan layaan terbaik untuk jemaah.
"Kemenag bersama Komisi VIII terus berusaha untuk semaksimal mungkin, kalaupun ada kenaikan biaya haji, hal itu tidak memberatkan jemaah," ucap dia.
Adapun, Pemerintah Arab Saudi masih melarang penerbangan dari luar negeri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Indonesia masuk dalam daftar negara yang dilarang penerbangannya ke Arab Saudi.
Baca juga: Wapres Resmikan Bandara Haji Muhammad Sidik di Kalimantan Tengah