Diketahui, kubu KLB menegaskan akan mengajukan gugatan ke PTUN menyusul keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak pengesahan KLB yang dipimimpin Moeldoko.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Huda menilai, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Oleh karenanya, kubu KLB akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.