Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Samin Tan

Kompas.com - 06/04/2021, 19:51 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal atau PT BLEM, Samin Tan pada Selasa (6/4/2021).

Samin Tan merupakan tersangka dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Deputi penindakan KPK Karyoto menyampaikan, pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT yang telah diakusisi oleh PT BLEM.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Kartyoto menyebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Hal itu dilakukan untuk permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

"Eni Maulani Saragih, pada Komisi Energi menyanggupi permintaan tersangka SMT (Samin Tan) dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa.

"Di mana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR-RI," ucap Karyoto.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Karyoto mengatakan, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten
Temanggung.

Baca juga: KPK Tangkap Buron Samin Tan

Karyoto juga mengatakan, pada bulan Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui stafnya dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

"Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang
saksi," ucap Karyoto.

Karyoto menyatakan, penangkapan DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK dan Polri dalam melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK akan terus dilakukan.

Ia menyebut, KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lainnya .

"KPK berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan
informasi terkait keberadaan para DPO KPK," ujar Karyoto.

Baca juga: KPK Masukkan Pengusaha Samin Tan dalam DPO

KPK, kata Karyoto, membuka akses dan layanan penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui call center 198 atau nomor telepon 021 25578300
dan juga email informasi@kpk.go.id.

"Dukungan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi
sangat penting bagi KPK," tutur Karyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com