Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

Kompas.com - 03/04/2021, 12:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan gratifikasi menjadi salah satu tindak pidana korupsi yang menjerat penyelenggara negara di Indonesia.

Pada semester pertama 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp 14,6 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca juga: Mengenal Gratifikasi: Definisi, Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaporannya

Jika tidak, maka penerimaan gratifikasi tersebut dapat dikenakan pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sejumlah pimpinan partai politik, kepala daerah hingga pejabat lembaga peradilan pernah terjerat kasus gratifikasi dan meringkuk di penjara.

Baca juga: Apa Saja Kriteria Gratifikasi yang Tak Perlu Dilaporkan kepada KPK?

Berikut daftar sejumlah kasus gratifikasi yang sempat mendapat sorotan publik:

1. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti menerima gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan jutaan dollar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Gratifikasi sebesar Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya agar perusahaan itu memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang.

Baca juga: Kasus Hambalang: Dari Nazaruddin, Anas, hingga Dugaan Keterlibatan Ibas

Kemudian, Anas juga menerima Rp 25,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari Grup Permai yang dimiliki mantan Bendahara Umum Nazaruddin, serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dollar AS dari Nazaruddin.

Selain itu, Anas juga dinyatakan terbukti menerima mobil Toyota Harrier serta fasilitas survei dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta.

Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima Anas itu digunakan untuk pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Baca juga: KPK Eksekusi Putusan MA yang Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum

Namun, penggunaan uang untuk pencalonan itu dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara setelah sebelumnya divonis 14 tahun pada tingkat kasasi.

2. Nazaruddin

Bekas rekan satu partai Anas, Nazaruddin, juga tersandung kasus gratifikasi saat ia menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

Nazaruddin menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR. Ia juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Baca juga: Nazaruddin, Mantan Bendum Demokrat yang Disebut Bagi-bagikan Uang ke Peserta KLB Kontra-AHY

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com