Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Raperda APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Berdasarkan dakwaan, gratifikasi itu salah satunya digunakan untuk membayar biaya desain rumah milik Imam di kawasan Cipayung dan Jagakarsa senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Vonis 7 Tahun Penjara bagi Imam Nahrawi
Imam juga disebut menghabiskan gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar yang diambil dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas untuk membiayai sejumlah keperluan pribadi.
Keperluan tersebut antara lain buka puasa bersama di rumah dinas Imam, membeli pakaian, membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum.
Selain gratifikasi, Imam pun dinyatakan terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
5. Nurhadi
Kasus gratifikasi lain yang menjadi sorotan publik adalah kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti menerima gratifikasi sebesar senilai total Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan.
Baca juga: Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya, Sempat Buron hingga Vonis 6 Tahun
Selain gratifikasi, Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara yang melibatkan Hiendra.
Berdasarkan dakwaan KPK, uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky digunakan untuk membeli tas mewah, pergi berlibur, hingga membeli lahan perkebunan kelapa sawit.
Nurhadi dan Rezky masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.