Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

Kompas.com - 03/04/2021, 12:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Raperda APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Berdasarkan dakwaan, gratifikasi itu salah satunya digunakan untuk membayar biaya desain rumah milik Imam di kawasan Cipayung dan Jagakarsa senilai Rp 2 miliar.

Baca juga: Vonis 7 Tahun Penjara bagi Imam Nahrawi

Imam juga disebut menghabiskan gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar yang diambil dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas untuk membiayai sejumlah keperluan pribadi.

Keperluan tersebut antara lain buka puasa bersama di rumah dinas Imam, membeli pakaian, membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum.

Selain gratifikasi, Imam pun dinyatakan terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

5. Nurhadi

Kasus gratifikasi lain yang menjadi sorotan publik adalah kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti menerima gratifikasi sebesar senilai total Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan.

Baca juga: Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya, Sempat Buron hingga Vonis 6 Tahun

Selain gratifikasi, Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara yang melibatkan Hiendra.

Berdasarkan dakwaan KPK, uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky digunakan untuk membeli tas mewah, pergi berlibur, hingga membeli lahan perkebunan kelapa sawit.

Nurhadi dan Rezky masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com