Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/02/2021, 14:15 WIB
Penulis Irfan Kamil
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selaku terpidana kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

Selain itu, kata Ali, Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580,00 dan 5.261.070 dollar AS.

Ali mengatakan, apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang.

“Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” kata Ali.

Tak hanya itu, Ali menyebutkan, Anas Urbaningrum juga mendapat tambahan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

“KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” ucap Ali.

Seperti diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Baca juga: Ini Alasan MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman delapan tahun penjara sebelum dikurangi menjadi tujuh tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.

Adapun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Nasional
Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Nasional
Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Nasional
KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

Nasional
PPP Yakin Jokowi 'Reshuffle' Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

PPP Yakin Jokowi "Reshuffle" Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

Nasional
Erick Thohir Janji Segera Negosiasi dengan FIFA untuk Hindari Sanksi

Erick Thohir Janji Segera Negosiasi dengan FIFA untuk Hindari Sanksi

Nasional
Presiden FIFA Kirim Surat Khusus ke Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Presiden FIFA Kirim Surat Khusus ke Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Polri Kembali Ingatkan, Gaya Hidup Mewah Jajaran Kepolisian Ada Sanksinya

Polri Kembali Ingatkan, Gaya Hidup Mewah Jajaran Kepolisian Ada Sanksinya

Nasional
Erick Thohir: FIFA Anggap Penolakan terhadap Israel Bentuk Intervensi

Erick Thohir: FIFA Anggap Penolakan terhadap Israel Bentuk Intervensi

Nasional
PB IDI: Oralit Tidak untuk Orang Sehat, Berisiko Hipernatremia dan Hiperglikemia

PB IDI: Oralit Tidak untuk Orang Sehat, Berisiko Hipernatremia dan Hiperglikemia

Nasional
MAKI: Dugaan Gratifikasi Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Buka Kasus Lain yang Lebih Besar

MAKI: Dugaan Gratifikasi Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Buka Kasus Lain yang Lebih Besar

Nasional
RUU Pembatasan Uang Kartal Ditertawakan DPR, ICW: Gambaran Suram Masa Depan

RUU Pembatasan Uang Kartal Ditertawakan DPR, ICW: Gambaran Suram Masa Depan

Nasional
Ketum PSSI: Presiden Tak Mau Indonesia Terkucilkan dari Peta Sepak Bola Dunia

Ketum PSSI: Presiden Tak Mau Indonesia Terkucilkan dari Peta Sepak Bola Dunia

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U-20, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Lakukan Dua Hal

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U-20, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Lakukan Dua Hal

Nasional
AHY Minta Sepak Bola Dipisahkan dari Urusan Politik

AHY Minta Sepak Bola Dipisahkan dari Urusan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke