Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

Kompas.com - 03/04/2021, 12:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Dalam perkara yang sama, Nazaruddin dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia yang tergabung dalam Permai Grup. Kelompok perusahaan itu milik Nazaruddin.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan pada Rabu (15/6/2016).

Vonis itu dijatuhkan setelah pengadilan menghukum Nazaruddin dengan pidana 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

Baca juga: Bebas Murni, Nazaruddin Ingin Bangun Masjid dan Pesantren

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan. Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Namun, hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung yang memvonis Nazaruddin hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Pada Kamis (13/8/2020) lalu, Nazar dinyatakan bebas murni dari Lapas Sukamiskin.

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola merupakan salah satu dari sejumlah kepala daerah yang berurusan dengan KPK karena terjerat kasus gratifikasi.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi terbukti menerima lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar AS, 100.000 dollar Singapura, dan 1 unit mobil Toyota Alphard.

Bila dirinci, Zumi menerima uang uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Menurut hakim, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Beberapa di antaranya 6.150 dollar Singapura untuk melunasi pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura, Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban, serta Rp 300 juta untuk perjalanan umrah Zumi dan keluarganya.

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali

Selain gratifikasi, Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com