Salin Artikel

Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan gratifikasi menjadi salah satu tindak pidana korupsi yang menjerat penyelenggara negara di Indonesia.

Pada semester pertama 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp 14,6 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Jika tidak, maka penerimaan gratifikasi tersebut dapat dikenakan pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sejumlah pimpinan partai politik, kepala daerah hingga pejabat lembaga peradilan pernah terjerat kasus gratifikasi dan meringkuk di penjara.

Berikut daftar sejumlah kasus gratifikasi yang sempat mendapat sorotan publik:

1. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti menerima gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan jutaan dollar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Gratifikasi sebesar Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya agar perusahaan itu memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang.

Kemudian, Anas juga menerima Rp 25,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari Grup Permai yang dimiliki mantan Bendahara Umum Nazaruddin, serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dollar AS dari Nazaruddin.

Selain itu, Anas juga dinyatakan terbukti menerima mobil Toyota Harrier serta fasilitas survei dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta.

Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima Anas itu digunakan untuk pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Namun, penggunaan uang untuk pencalonan itu dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara setelah sebelumnya divonis 14 tahun pada tingkat kasasi.

2. Nazaruddin

Bekas rekan satu partai Anas, Nazaruddin, juga tersandung kasus gratifikasi saat ia menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

Nazaruddin menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR. Ia juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Dalam perkara yang sama, Nazaruddin dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia yang tergabung dalam Permai Grup. Kelompok perusahaan itu milik Nazaruddin.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan pada Rabu (15/6/2016).

Vonis itu dijatuhkan setelah pengadilan menghukum Nazaruddin dengan pidana 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan. Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Namun, hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung yang memvonis Nazaruddin hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Pada Kamis (13/8/2020) lalu, Nazar dinyatakan bebas murni dari Lapas Sukamiskin.

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola merupakan salah satu dari sejumlah kepala daerah yang berurusan dengan KPK karena terjerat kasus gratifikasi.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi terbukti menerima lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar AS, 100.000 dollar Singapura, dan 1 unit mobil Toyota Alphard.

Bila dirinci, Zumi menerima uang uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Menurut hakim, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Beberapa di antaranya 6.150 dollar Singapura untuk melunasi pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura, Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban, serta Rp 300 juta untuk perjalanan umrah Zumi dan keluarganya.

Selain gratifikasi, Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Raperda APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Berdasarkan dakwaan, gratifikasi itu salah satunya digunakan untuk membayar biaya desain rumah milik Imam di kawasan Cipayung dan Jagakarsa senilai Rp 2 miliar.

Imam juga disebut menghabiskan gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar yang diambil dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas untuk membiayai sejumlah keperluan pribadi.

Keperluan tersebut antara lain buka puasa bersama di rumah dinas Imam, membeli pakaian, membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum.

Selain gratifikasi, Imam pun dinyatakan terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

5. Nurhadi

Kasus gratifikasi lain yang menjadi sorotan publik adalah kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti menerima gratifikasi sebesar senilai total Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan.

Selain gratifikasi, Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara yang melibatkan Hiendra.

Berdasarkan dakwaan KPK, uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky digunakan untuk membeli tas mewah, pergi berlibur, hingga membeli lahan perkebunan kelapa sawit.

Nurhadi dan Rezky masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/03/12490341/dari-anas-urbaningrum-nazaruddin-hingga-nurhadi-deretan-kasus-gratifikasi

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke