Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Optimistis, Kubu KLB Moeldoko Ajukan Gugatan ke PTUN Hari Ini

Kompas.com - 01/04/2021, 15:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Kepala KSP Moledoko mengajukan gugatan terkait KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie. Ia mengatakan gugatan akan masuk ke PTUN hari ini.

"Ya. Hari ini akan masuk (gugatan ke PTUN)," kata Marzuki Alie kepada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Max Sopacua juga menegaskan hal yang sama. Gugatan, lanjut Max, sudah diajukan ke PTUN hari ini.

Baca juga: Pemerintah Tolak Hasil KLB Kubu Moeldoko, Politikus PKS: Politik Harus Punya Etika, Tak Bisa Instan

"Sudah dilakukan sekarang (gugatan) hari ini. Jadi kita tidak membuang waktu percuma," kata Max Sopacua saat dihubungi.

Menurut Max, kubu KLB Moeldoko masih tetap optimistis dalam memperjuangkan hasil KLB Deli Serdang, meskipun Menkumham sudah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

"Kita tetap optimis tidak ada pesimis. Perjuangan itu harus didahului dengan optimis di depan. Kalau sekarang dilihat bahwa hanya sampai batas pengesahan saja tidak, itu bukan akhir. It's not the end of the struggle of us. That's not the end of struggle," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajuka oleh kubu Moeldoko.

Baca juga: Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko

Sejumlah pengurus KLB menyatakan bahwa mereka menerima keputusan Kemenkumham. Namun, bukan berarti kubu Moeldoko pasrah dalam menerima hasil keputusan Kemenkumham.

Kubu Moeldoko pun masih berupaya memperjuangkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mendengar hasil keputusan Kemenkumham.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB, Saiful Huda, mengatakan langkah ke PTUN tersebut merupakan upaya hukum yang akan ditempuh kubu Moeldoko.

"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata, Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021) kemarin.

Huda menilai masih ada pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com