Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012

Kompas.com - 29/03/2021, 11:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana kembali mengemuka. Sebab, RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pembicaraan mengenai RUU Perampasan Aset sudah lama dilakukan, bahkan hampir 10 tahun. Desakan pertama terhadap RUU sudah dilakukan sejak 2012.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah menjadi tunggakan legislasi DPR dan Pemerintah sejak 2012.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, ICW: Pembentuk Undang-Undang Hanya Prioritaskan Regulasi Kontroversial

"Dapat dibayangkan lebih dari lima tahun regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset itu tidak kunjung dibahas oleh DPR dan juga pemerintah," ujar Kurnia, kepada Kompas.com pada akhir pekan lalu (26/3/2021).

Padahal, lanjut Kurnia, RUU tersebut dibutuhkan untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi tanpa bergantung pada kehadiran para pelaku.

Menurut dia, ICW meyakini bahwa RUU tersebut menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi.

Ia melanjutkan, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka harta milik buron kasus korupsi yang diduga hasil kejahatan dapat dirampas melalui proses persidangan.

Baca juga: Fraksi Nasdem Anggap RUU Perampasan Aset Lebih Bermanfaat Daripada Hukuman Mati

Namun, dengan tidak dibahasnya UU Perampasan Aset, maka pemerintah dinilai tidak serius dalam pemberantasan korupsi.

Apalagi, hal ini jauh berbeda saat pemerintah membahas undang-undang yang kontroversial dan mendapat penolakan, seperti UU Cipta Kerja atau revisi UU KPK.

"Ini membuktikan bahwa DPR dan pemerintah memang tidak menaruh perhatian pada penguatan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Pulihkan kerugian negara

Jauh sebelum rapat paripurna yang mengesahkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyambut baik usulan agar RUU Perampasan Aset juga turut masuk.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, apabila sudah disahkan menjadi undang-undang, aturan hukum itu akan memberikan efek positif terhadap upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

"Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri pada 16 Februari 2021.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, KPK: Berdampak Positif terhadap Pemulihan Kerugian Negara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com