Ia menilai, KPK memandang penegakan hukum tindak pidana korupsi tak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana penjara saja.
Melainkan, penegakan hukum juga harus memberikan efek jera bagi para koruptor maupun pelaku TPPU. Ia meyakini, hal itu dapat dilakukan melalui perampasan aset hasil korupsi.
"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," ucapnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan soal Janji Jokowi
Pada Selasa (23/3/2021), DPR setujui 33 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat paripurna.
Sebelum palu diketuk DPR, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan Prolegnas Prioritas.
"Berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan," kata Supratman dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa.
Usai melaporkan, Supratman tampak mendatangi meja pimpinan DPR untuk menyerahkan hasil laporan tersebut.
Baca juga: Syamsuddin Haris: Perlu Komitmen Pemerintah-DPR Agendakan RUU Perampasan Aset
Hal itu dilanjutkan dengan pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad yang menanyakan kepada para peserta sidang terkait persetujuan atas laporan Baleg.
"Mari kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021. Dan apakah dapat kita setujui?," tanya Dasco kepada para peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Dasco.
Diketahui, tak ada RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam 33 RUU yang disahkan DPR pada rapat paripurna itu.
Baca juga: DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas, Fraksi Demokrat: Tidak Semua Bisa Diselesaikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.