Masduki mencontohkan, pihak A melakukan sesuatu terhadap pihak B, tetapi yang melaporkan A kepada polisi adalah pihak C.
"Nah edaran dari Kapolri, harus pihak B sendiri datang ke kepolisian melapor. Edaran ini saya kira cukup memberikan suasana kondusif yang bisa direspons cukup baik dari imbauan Presiden," kata dia.
Masduki berharap adanya langkah-langkah tersebut bisa efektif dan meredam pelaporan-pelaporan yang terjadi.
Terlebih tahap berikutnya, isi dari UU tersebut juga akan direvisi agar tidak dianggap berisi pasal-pasal karet saja.
"Walaupun di prolegnas sekarang tidak ada, mungkin di periode berikutnya bisa masuk sehingga bisa langsung (direvisi)," ucap Masduki.
Sebelumnya diberitakan, revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar rancangan undang-undang prolegnas prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE masih dibahas oleh pemerintah.
Pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE yang hasil kajiannya akan memutuskan perlu tidaknya merevisi UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.