JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan, pemerintah sudah memiliki persiapan matang tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) meskipun tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021.
Menurut Masduki, keputusan masuk atau tidaknya sebuah UU ke dalam prolegnas merupakan kewenangan DPR, termasuk dalam hal UU ITE ini.
"Tapi bukan berarti pemerintah tidak bekerja untuk bagaimana merumuskan perubahan-perubahan terkait UU ITE sejak Presiden menyatakan cukup tegas untuk melakukan revisi terhadap UU itu," kata Masduki, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Kritik Polri soal Beri Lencana, YLBHI: Bisa Munculkan Aksi Saling Lapor UU ITE
Ia mengatakan, saat ini beberapa kementerian sedang menggodok dan membahas kemungkinan-kemungkinan yang akan diubah dalam UU ITE.
Misalnya, pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang membentuk sebuah tim dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang juga melakukan persiapan serupa.
"Nanti itu kan bisanya sebagai drafting kemudian disatukan, tinggal nanti apakah perubahan itu dari inisiatif DPR atau pemerintah. Dari sisi pemerintah kira-kira seperti itu. Ada disiapkan konsep yang cukup matang," kata dia.
Selain itu, kata Masduki, langkah dari pemerintah yang sudah disiapkan juga dengan diterbitkannya edaran dari Kapolri.
Baca juga: Kabareskrim: Penyidik Langgar SE Kapolri soal UU ITE Pasti Kena Sanksi
Salah satu subtansi edaran tersebut menyatakan, apabila terjadi sengketa yang berhubungan dengan UU ITE maka diharapkan bisa diselesaikan secara damai.
"Pemerintah dalam hal ini pihak keamanan, polisi karena itu edaran dari Kapolri punya sifat mempelopori untuk bagaimana agar tidak terjadi saling gugat dalam konteks hukum," kata dia.
Di samping itu, melalui edaran tersebut juga diharapkan agar pihak kepolisian tidak menerima aduan hal terkait UU ITE jika aduan itu tidak langsung dari orang yang bersangkutan.
Sebab, yang terjadi selama ini banyak orang yang melaporkan orang lain karena merasa dirugikan.
Padahal, pihak yang dipermasalahkan orang yang dilaporkan, tidak melaporkannya.
Baca juga: Wamenkumham Akui Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Resahkan Masyarakat
Masduki mencontohkan, pihak A melakukan sesuatu terhadap pihak B, tetapi yang melaporkan A kepada polisi adalah pihak C.
"Nah edaran dari Kapolri, harus pihak B sendiri datang ke kepolisian melapor. Edaran ini saya kira cukup memberikan suasana kondusif yang bisa direspons cukup baik dari imbauan Presiden," kata dia.
Masduki berharap adanya langkah-langkah tersebut bisa efektif dan meredam pelaporan-pelaporan yang terjadi.
Terlebih tahap berikutnya, isi dari UU tersebut juga akan direvisi agar tidak dianggap berisi pasal-pasal karet saja.
"Walaupun di prolegnas sekarang tidak ada, mungkin di periode berikutnya bisa masuk sehingga bisa langsung (direvisi)," ucap Masduki.
Sebelumnya diberitakan, revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar rancangan undang-undang prolegnas prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE masih dibahas oleh pemerintah.
Pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE yang hasil kajiannya akan memutuskan perlu tidaknya merevisi UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.