JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat setujui 33 rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).
Sebelum palu diketuk DPR, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan Prolegnas Prioritas.
"Berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan," kata Supratman dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa.
Baca juga: Revisi UU ITE, Berawal dari Keresahan Jokowi namun Batal Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Usai melaporkan, Supratman tampak mendatangi meja pimpinan DPR untuk menyerahkan hasil laporan tersebut.
Kemudian, pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para peserta sidang terkait persetujuan atas laporan Baleg.
"Mari kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021. Dan apakah dapat kita setujui?," tanya Dasco kepada para peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Dasco.
Dasco melanjutkan, persetujuan terhadap pengesahan RUU prioritas 2021 itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Baleg DPR Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu Dikeluarkan
Berikut 33 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021
Usulan DPR
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Usulan DPR bersama pemerintah).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.