JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Saya ingin tanyakan apakah daftar Prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Rapat kerja hari ini mencoret RUU Pemilihan Umum yang sebelumnya masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah sepakat dengan Komisi II DPR yang mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas prioritas 2021.
Baca juga: Puan Pastikan DPR RI Segera Tetapkan Prolegnas Prioritas 2021
Sebagai gantinya, Yasonna mengusulkan agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan dimasukkan dalam daftar Prolegnas prioritas 2021 sebagai usulan pemerintah.
Menurut Yasonna, RUU tersebut sebelumnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tetapi pembahasannya tertunda.
"Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, kita anggap saja mengisi pencabutan Rencana UU Pemilu" kata Yasonna.
Hal itu kemudian disetujui oleh peserta rapat.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang meminta agar RUU Pemilu tetap dimasukkan dalam daftar Prolegnas prioritas 2021.
Namun, Fraksi PKS menyatakan tetap menghargai keputusan pimpinan Komisi II terkait polemik RUU Pemilu tersebut.
Di samping itu, terdapat sejumlah RUU yang mendapat catatan antara lain RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta RUU Ibu Kota Negara.
Baca juga: Tahapan jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas
Namun, RUU-RUU tersebut tetap dimasukkan dalam daftar RUU Prolegnas prioritas tahun 2021.
"Ini kan baru tahap perencanaan. Dalam tahap pembahasan, penyusunan pembahasan, ini masih akan dinamis sekali," ujar Supratman.
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021:
Usulan DPR:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.