Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prahara Demokrat Berlanjut, Kubu Kontra-AHY Kini Permasalahkan Aset Partai

Kompas.com - 23/03/2021, 10:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prahara di tubuh Partai Demokrat terus berlanjut. Kali ini, kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mempermasalahkan aset Demokrat.

Menurut mereka, ada sejumlah aset partai diatasnamakan pribadi.

Baca juga: Kubu Kontra-AHY Tuding Sejumlah Aset Demokrat Diatasnamakan Pribadi, Termasuk Kantor DPP

Juru Bicara Kubu Kontra-AHY, Muhammad Rahmad menyebut, ada sejumlah aset Partai Demokrat yang dibeli menggunakan uang partai, tetapi kepemilikannya tercatat atas nama pribadi.

"Kami mendapat informasi penting dari kader bahwa banyak aset yang dibeli dari uang partai, tetapi kepemilikannya tidak atas nama partai. Sertifikatnya tercatat atas nama perorangan pribadi," kata Muhammad Rahmad, Minggu (21/3/2021).

Menurut Rahmad, hal tersebut tak bisa dibenarkan lantaran rawan bersinggungan dengan penggelapan aset partai oleh perseorangan atau pribadi.

Rahmad juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini mulai mendata aset-aset yang dimiliki Partai Demokrat.

Baca juga: Kudeta di Partai Demokrat Dinilai Jadi Momentum Tingkatkan Elektabilitas AHY

Adapun salah satu aset yang dicatat yakni Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta.

Kantor itu, menurut kubu kontra-AHY, dibeli menggunakan uang sumbangan para kader dan masyarakat.

Rahmad juga menyampaikan, kantor itu dibeli saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan harga lebih dari Rp 100 miliar.

"Namun, sertifikat jual belinya tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, tetapi atas nama perorangan pribadi," ucap dia.

Baca juga: Tanggapi Poster Deklarasi JK-AHY 2024, Demokrat: Fitnah dan Kabar Bohong

Untuk itu, pihaknya tengah mendalami dan meneliti kebenaran hal tersebut.

Rahmad mengatakan, apabila hal itu benar terbukti, tindakan semacam itu merupakan cara-cara yang tidak baik bagi Partai Demokrat.

"Begitu pula aset aset partai di daerah. Jangan sampai aset-aset partai berpindah menjadi aset pribadi," kata dia.

Tanggapan Demokrat

Menangkis tudingan kubu KLB, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sekali lagi menyatakan, mantan kader yang tergabung dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) hanya mengumbar fitnah dan hoaks.

"Mantan kader kami yang tergabung dalam GPK-PD, kerjanya mengumbar fitnah dan hoaks saja. Setelah gagal melakukan kudeta dan gagal mengadakan KLB yang sah, kini makin konsisten menyebar fitnah dan hoaks," kata Herzaky, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Tanggapi Kubu Kontra-AHY soal Aset, Demokrat: Apa Begini Politik Gaya Preman?

Herzaky pun mempertanyakan sikap kubu kontra-AHY yang tiba-tiba mempersoalkan urusan sertifikat aset-aset Demokrat tersebut.

"Ibarat kata, ada orang luar, mentang-mentang pernah numpang tidur di rumah, melihat rumah kami, Demokrat, lalu ribut mempertanyakan urusan sertifikat tanah atau aset lainnya dari rumah kami. Seakan-akan dia yang punya rumah," ujar Herzaky.

Sikap tersebut, kata dia, tidak mengedepankan adab, etika, dan kepatutan serta jauh dari nilai-nilai Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun.

Bahkan, ia mengatakan bahwa publik mengetahui dan bisa menilai bahwa perbuatan itu tidak etis dan tidak patut dilakukan oleh mantan kader.

"Apa yang mau ditinggalkan dan diwariskan untuk generasi mendatang? Kini, menebar fitnah lagi terkait urusan aset Partai Demokrat," kata dia. 

Terkait kudeta di Partai Demokrat, kubu kontra-AHY telah menyerahkan dokumen kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca juga: Kubu Kontra-AHY Telah Serahkan Kepengurusan Hasil KLB ke Kemenkumham

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kemenkumham memberikan waktu selama tujuh hari kepada kubu KLB untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Deli Serdang.

“Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Yasonna dikutip dari Antara, Minggu (21/3/2021).

Yasonna menyampaikan, ketika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ucap Yasonna.

Selain itu, Yasonna membenarkan informasi bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021.

Hal itu disampaikannya ketika ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Usai Datangi Kemenkumham, AHY Bersama Rombongan Temui Mahfud MD

Ia mengungkapkan, Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.

"Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," ucap Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com