JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partainya siap menghadapi gugatan mantan kader Jhoni Allen Marbun yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar dari Partai Demokrat.
Sebab, menurut Kamhar, apa yang sudah masuk ke dalam ranah hukum, sudah pasti Demokrat akan menghormatinya.
“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Pihak AHY dkk Tidak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Ditunda
Ia mengatakan, Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya, untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan,” ujar dia.
Kamhar juga menyampaikan, Jhoni Allen dan kader yang dipecat lainnya telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.
Oleh karena itu, kata dia, sangat layak dan pantas Jhoni Allen dan kawan-kawan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.
“Jenis pelanggarannya sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat,” ucap dia.
Baca juga: Jhoni Allen, Kader Demokrat Pemimpin KLB yang Awali Karier sebagai Dokter Hewan PNS
Sebelumnya, diberitakan bahwa mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun dipecat lantaran terlibat GPK-PD.
Atas pemecatannya tersebut, Jhoni melayangkan gugatan kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.
Jhoni Allen yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang itu menggugat AHY sebagai tergugat I.
Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat AHY, Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).
Dikutip Wartakotalive, kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.
Baca juga: Demokrat Kirimkan Surat Pemberhentian Jhoni Allen ke Pimpinan DPR
Jhoni menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.
Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Rabu (17/3/2021), pihak tergugat tidak hadir.
Lantas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus, Rabu, seperti dikutip Wartakotalive.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.