JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menelusuri pembuat maupun penyebar video hoaks yang menarasikan oknum jaksa menerima suap terkait perkara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya menelusuri pembuat video tersebut dengan menggunakan alat yang dimiliki Kejagung.
"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata Leonard dikutip dari Antara, Minggu (21/3/2021).
"Tim menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoaks dimaksud," ucap dia.
Baca juga: Video Viral Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq, Mahfud: Hoaks!
Kejaksaan Agung menyatakan, video yang beredar di media sosial terkait penangkapan seorang Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung tidak terkait dengan persidangan kasus Rizieq Shihab.
Video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ucap Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
Video tersebut beredar dengan narasi "Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia".
Kemudian video itu dikaitkan dengan penjelasan Yulianto. Adapun Yulianto merupakan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Leonard menyampaikan, video tersebut merupakan penangkapan jaksa AF di Jawa Timur.
Baca juga: Beredar Video Jaksa Ditangkap karena Suap, Kejagung Pastikan Tak Terkait Kasus Rizieq Shihab
AF ditangkap terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonard.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.
Ia mengingatkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ucap Leonard.
Baca juga: Ini Peran Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.