JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui pernah memerintahkan mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar untuk mengurus ekspor benih lobster yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta.
Edhy menyampaikan hal itu saat hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021). Ia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
"Saksi Zulficar Mochtar pernah tidak mau tanda tangan surat pengeluaran karena perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor adalah perusahaan baru dan belum melakukan budidaya, lalu Saudara telepon Zulficar agar mengurus benih yang akan diekspor tapi tertahan di bandara, betul?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Siswandhono, Rabu, dikutip dari Antara.
"Betul saya dilaporkan Saudara Andreau ada beberapa perusahaan yang sudah sampai bandara tapi tidak bisa dikirim. Biasanya kalau sudah di bandara tidak ada masalah. Jadi saya minta Zulficar untuk meluruskan ini karena biaya yang keluar sudah besar. Kalau tidak jadi ekspor kan rugi," ujar Edhy.
Adapun Andreau yang dimaksud adalah Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy yang sekaligus ketua Tim Uji Tuntas (due diligence) terkait perizinan tersebut.
Kendati demikian, Edhy meminta agar tidak menyebutkan nama perusahaan eksportir benih lobster itu satu per satu. Ia mengaku tidak mengenal perusahaannya.
Setelah itu, menurut Edhy, Zulficar pun menuruti perintahnya.
"Zulficar hanya mengatakan 'baik Pak, baik Pak', hanya saya minta tindaklanjuti masalah, kan sudah di bandara kok bisa tidak jadi ekspor. Artinya rekomendasi sudah beres," ungkap Edhy.
Baca juga: Diberitakan Diancam Edhy Prabowo dan Stafsusnya, Ini Klarifikasi Eks Dirjen Perikanan
Sebelumnya, dalam sidang pada 3 Maret 2021, Zulficar mengaku pernah ditelepon Andreau karena tidak menandatangani rekomendasi perusahaan pengekspor benih lobster.
"Saat diminta untuk tanda tangan rekomendasi pengekspor pada 9 Juli. Saya tolak meski dari Dirjen Budidaya sudah lolos. Lalu Andreau lapor ke menteri kemudian Pak Menteri telepon saya, kemudian Andreau bilang 'Ficar ini akan dicopot oleh menteri'," kata Zulficar, dikutip dari Antara.
Zulficar mengungkapkan, Edhy pun sempat memintanya agar meloloskan perusahaan tersebut.
"Pak Menteri mengatakan ke saya 'Pak Fickar sudah diloloskan saja perusahaan tersebut, barangnya sudah di bandara kalau gagal ekspor karena suratnya tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita yang bermasalah'," tutur Zulficar.
Baca juga: Mantan Dirjen di KKP Beberkan Sejumlah Kejanggalan Ekspor Benih Lobster
Zulficar lalu mengatakan bakal mengecek lagi, sebab syarat administrasi perusahaan tersebut memang sudah terpenuhi.
Pada akhirnya, dokumen persyaratan untuk PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, UD Samudera Jaya, PT Grahafoods Indo Pasifik dan PT Indotama Putra Wahana, ditandatangani oleh Zulficar.
Bahkan, setelah menandatangani dokumen perusahaan tersebut, Zulficar langsung mengajukan pengunduran diri pada pekan depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.