Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara untuk Kenali yang Asli

Kompas.com - 17/03/2021, 16:36 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, buku nikah yang diterbitkan Kemenag telah dilengkapi berbagai pengaman untuk membedakan antara yang asli dengan yang palsu.

"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kemenag Kamaruddin Amin dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (17/3/2021).

Pengamanan berlapis yang dimaksud Kamaruddin di antaranya menggunakan kertas security printing, dan visible ink multi colour.

Kemudian, ada pula beberapa bagian yang dicetak timbul dan menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.

Kamaruddin mengatakan, data nikah yang dicetak dalam buku adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis website.

Baca juga: Komplotan Pemalsu Buku Nikah Sasar Pasang Menikah Siri, Tarif hingga Rp 3,5 Juta

Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," ujar dia.

Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk langsung datang ke KUA jika ingin mendaftar pernikahan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu. Ia juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA.

"Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah," ungkapnya.

"Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu," ucap dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah di Cilincing, 7 Tersangka Ditangkap

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, anggota Polres Jakarta Utara mengamankan tujuh orang pelaku pemalsuan buku nikah jaringan Jakarta-Subang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan diawali informasi adanya transaksi buku nikah palsu di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah menerima laporan itu, aparat langsung datang ke Rusun Marunda untuk melakukan penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com