Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Belum Terima Permohonan Pembatalan Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Kompas.com - 17/03/2021, 15:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku belum menerima permohonan pembatalan kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore.

"Sampai saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Yasonna Sebut Paspor AS Bupati Terpilih Sabu Raijua Berlaku hingga 2027

Yasonna menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, pembatalan kewarganegaraan harus berdasarkan permohonan melalui legal formal.

Sementara, Yasonna menyebut Orient tengah mengajukan pelepasan warga negara Amerika Serikat (AS), tetapi belum diproses karena pandemi Covid-19.

Permohonan tersebut telah diajukan melalui Kedutaan Besar AS di Indonesia.

Menurut Yasonna, kondisi tersebut dapat menyebabkan Orient kehilangan kewarganegaraan atau stateless, padahal undang-undang tidak mengenal stateless.

"Kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerika terjadi juga, maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless, dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu mengenai Arcandra Tahar," ujar Yasonna.

Baca juga: Fakta Seputar Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua di Sidang MK

Oleh sebab itu, Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati dalam menangani kasus ini dan membahasnya dengan Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua menyebut Orient memiliki kewarganegaraan AS. Hal itu diketahui setelah Bawaslu mendapat surat balasan dari Kedubes AS.

Kementerian Dalam Negeri telah menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021).

Penundaan pelantikan disebabkan belum ada keputusan terkait status kewarganegaraan Orient oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com