JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku belum menerima permohonan pembatalan kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore.
"Sampai saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Yasonna Sebut Paspor AS Bupati Terpilih Sabu Raijua Berlaku hingga 2027
Yasonna menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, pembatalan kewarganegaraan harus berdasarkan permohonan melalui legal formal.
Sementara, Yasonna menyebut Orient tengah mengajukan pelepasan warga negara Amerika Serikat (AS), tetapi belum diproses karena pandemi Covid-19.
Permohonan tersebut telah diajukan melalui Kedutaan Besar AS di Indonesia.
Menurut Yasonna, kondisi tersebut dapat menyebabkan Orient kehilangan kewarganegaraan atau stateless, padahal undang-undang tidak mengenal stateless.
"Kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerika terjadi juga, maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless, dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu mengenai Arcandra Tahar," ujar Yasonna.
Baca juga: Fakta Seputar Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua di Sidang MK
Oleh sebab itu, Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati dalam menangani kasus ini dan membahasnya dengan Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua menyebut Orient memiliki kewarganegaraan AS. Hal itu diketahui setelah Bawaslu mendapat surat balasan dari Kedubes AS.
Kementerian Dalam Negeri telah menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021).
Penundaan pelantikan disebabkan belum ada keputusan terkait status kewarganegaraan Orient oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.