Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Berupaya Tingkatkan Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan

Kompas.com - 16/03/2021, 17:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyatakan keinginannya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sebagai Ketua Delegasi RI secara virtual pada Pertemuan Tingkat Menteri Sesi B dalam rangkaian Sesi ke-65 Komisi Status Perempuan atau Commission on the Status of Women (CSW) 2021 di Markas Besar PBB, New York.

Menurut Bintang, partisipasi perempuan secara penuh dan efektif dalam pengambilan keputusan adalah kunci pembangunan nasional yang lebih baik dan inklusif.

"Demi menghilangkan hambatan dan tantangan bagi partisipasi penuh perempuan dalam pengambilan keputusan, Indonesia telah berupaya melakukan tindakan afirmatif," ujar Bintang dikutip dari siaran pers, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Menteri PPPA: Dampak Pandemi pada Perempuan, Meningkatnya Pekerjaan Tak Berbayar

Tindakan tersebut antara lain dengan memastikan kuota 30 persen elektoral perempuan, kerangka tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, dan pengarusutamaan gender dalam kebijakan pembangunan nasional.

Ia mengatakan, ketiga kebijakan tersebut saat ini telah menunjukkan perkembangan yang positif.

Hal tersebut terlihat dari jumlah keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah mencapai 30,88 persen.

Bahkan, kata dia, saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun dipimpin oleh perempuan dengan 20,8 persen anggotanya juga perempuan.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Dukungan Kemenkumham soal Pengesahan RUU PKS

Dari 34 kementerian/lembaga pun, kata dia, enam di antaranya dipimpin oleh perempuan. Selain itu, ada juga empat orang staf khusus presiden.

"Akan tetapi, angka di tingkat daerah masih rendah. Hanya 8 persen pemimpin daerah adalah perempuan dan hanya terdapat 5,9 persen desa yang dipimpin perempuan," ujar Bintang.

Oleh karena itu, untuk mengatasinya, Indonesia pun memfokuskan dua prioritas utama yang akan dilakukan.

Pertama, membuat grand design untuk memastikan partisipasi perempuan meningkat, khususnya di ranah legislatif pada 2030.

Kedua, meningkatkan kepemimpinan perempuan di pedesaan dan kecamatan.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Soroti soal Pemberdayaan dan Kesetaran Gender

Selain itu, terkait akses sumber daya pembangunan, kebijakan pengarusutamaan gender telah membentuk lingkungan kondusif yang memudahkan akses bagi perempuan.

Salah satu contohnya adalah program strategi nasional inklusi keuangan perempuan yang membuka peluang bagi perempuan untuk dapat mengakses pendanaan serta meningkatkan kapasitas usaha dan literasi keuangan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com