Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Minta Dukungan Kemenkumham soal Pengesahan RUU PKS

Kompas.com - 09/03/2021, 11:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta dukungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Terkait RUU PKS, kami mohon dukungan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang sejak awal sudah mengawal RUU ini untuk mendukung proses penyusunan peraturan yang sudah ditunggu-tunggu oleh perempuan Indonesia, khususnya perempuan penyintas kekerasan,” ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Soroti soal Pemberdayaan dan Kesetaran Gender

Menurut Bintang, berbagai upaya yang telah dilakukan terkait pengesahan segera RUU PKS tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa dukungan seluruh sektor.

Baik itu pemerintah, media massa maupun masyarakat.

“Kita harus memainkan peran masing-masing, bergandengan tangan dan menyatukan kekuatan, membangun sistem yang ramah bagi perempuan, dimulai dari pencegahan sampai dengan rehabilitasi,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, negara harus melakukan intervensi dengan mempercepat pengesahan RUU PKS yang berorientasi pada korban.

"Tidak hanya yang menghukum pelaku tapi juga pada reparasi korban termasuk pendampingan secara psikologis terhadap korban,” kata Eddy.

Baca juga: KSP: Saat ini yang Paling Mendesak adalah Pengesahan RUU PKS

Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius.

Sebab, keduanya merupakan kelompok rentan yang seharusnya dilindungi.

Adapun RUU PKS menjadi salah satu rancangan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

Meski sudah mendapat persetujuan dari pemerintah, Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan hingga saat ini.

RUU PKS juga sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, tetapi kembali dikeluarkan oleh Baleg DPR pada Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com