Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/03/2021, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta dukungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Terkait RUU PKS, kami mohon dukungan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang sejak awal sudah mengawal RUU ini untuk mendukung proses penyusunan peraturan yang sudah ditunggu-tunggu oleh perempuan Indonesia, khususnya perempuan penyintas kekerasan,” ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Soroti soal Pemberdayaan dan Kesetaran Gender

Menurut Bintang, berbagai upaya yang telah dilakukan terkait pengesahan segera RUU PKS tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa dukungan seluruh sektor.

Baik itu pemerintah, media massa maupun masyarakat.

“Kita harus memainkan peran masing-masing, bergandengan tangan dan menyatukan kekuatan, membangun sistem yang ramah bagi perempuan, dimulai dari pencegahan sampai dengan rehabilitasi,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, negara harus melakukan intervensi dengan mempercepat pengesahan RUU PKS yang berorientasi pada korban.

"Tidak hanya yang menghukum pelaku tapi juga pada reparasi korban termasuk pendampingan secara psikologis terhadap korban,” kata Eddy.

Baca juga: KSP: Saat ini yang Paling Mendesak adalah Pengesahan RUU PKS

Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius.

Sebab, keduanya merupakan kelompok rentan yang seharusnya dilindungi.

Adapun RUU PKS menjadi salah satu rancangan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

Meski sudah mendapat persetujuan dari pemerintah, Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan hingga saat ini.

RUU PKS juga sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, tetapi kembali dikeluarkan oleh Baleg DPR pada Juli 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Latih Perang, KRI Pulau Raas-722 Deteksi Musuh, Ranjau Laut 1 Ton pun Dihancurkan

Latih Perang, KRI Pulau Raas-722 Deteksi Musuh, Ranjau Laut 1 Ton pun Dihancurkan

Nasional
Kemenlu: Tak Ada WNI Terdampak Langsung Demo Tolak Reformasi Pensiun di Perancis

Kemenlu: Tak Ada WNI Terdampak Langsung Demo Tolak Reformasi Pensiun di Perancis

Nasional
Polri Gelar Operasi Ketupat 2023 sejak 7 Hari Sebelum Lebaran

Polri Gelar Operasi Ketupat 2023 sejak 7 Hari Sebelum Lebaran

Nasional
Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU Lapor Soal Peringatan Satu Abad NU

Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU Lapor Soal Peringatan Satu Abad NU

Nasional
Anies Diduga Masih Bimbang soal Cawapres, Nama AHY Bisa Jadi Pilihan Terakhir

Anies Diduga Masih Bimbang soal Cawapres, Nama AHY Bisa Jadi Pilihan Terakhir

Nasional
Ketum PBNU Tak Masalah Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20: Belum Tentu Palestina Rugi

Ketum PBNU Tak Masalah Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20: Belum Tentu Palestina Rugi

Nasional
Rilis Nama Calon Jemaah Haji, Menag: Lunasi Dulu, Baru Berangkat

Rilis Nama Calon Jemaah Haji, Menag: Lunasi Dulu, Baru Berangkat

Nasional
Relawan: Prabowo-Ganjar Duet Maut, sedangkan Cak Imin Enggak Punya Elektabilitas

Relawan: Prabowo-Ganjar Duet Maut, sedangkan Cak Imin Enggak Punya Elektabilitas

Nasional
Bareskrim Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya Terkait Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya Terkait Pencemaran Nama Baik

Nasional
Tim Kecil Bakal Koalisi Perubahan Bertemu Sore Ini, Bahas Piagam Deklarasi

Tim Kecil Bakal Koalisi Perubahan Bertemu Sore Ini, Bahas Piagam Deklarasi

Nasional
Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Nasional
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Menag: Sebagai Anak Buah, Pasti Ikuti Dong

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Menag: Sebagai Anak Buah, Pasti Ikuti Dong

Nasional
Imbas Sinyal Dukungan Budi Gunawan, BIN Bisa Dicurigai Dukung Pemenangan Prabowo

Imbas Sinyal Dukungan Budi Gunawan, BIN Bisa Dicurigai Dukung Pemenangan Prabowo

Nasional
Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Nasional
Ketum PBNU: Bagi-bagi Saja ke Fakir Miskin, Enggak Usah Pesta Besar Saat Buka Puasa

Ketum PBNU: Bagi-bagi Saja ke Fakir Miskin, Enggak Usah Pesta Besar Saat Buka Puasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke