Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dari Penetapan Tersangka hingga Sidang Perdana

Kompas.com - 16/03/2021, 08:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Argo menjelaskan bahwa terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dak yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Baca juga: PN Jaktim Sebut Rizieq Shihab dkk Akan Jalani Sidang Perdana Virtual, kecuali Dirut RS Ummi Andi Tatat

Rizieq ditahan selama 20 hari yakni sampai 31 Desember 2020. Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.

Kondisi kesehatan Rizieq sempat menurun saat ditahan

Kesehatan Rizieq Shihab sempat menurun saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah itu mengeluhkan sakit lambung sejak akhir Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq mengaku kondisi tubuhnya sempat menurun hingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.

"Kondisi sekarang bagus tadi baru dicek lagi. Kami SOP untuk kesehatan dia kami lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Kini, polisi dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantu kondisinya secara berkala. Kondisi Rizieq saat itu dikabarkan membaik. Saturasi oksigennya saat itu berada di angka 98 persen.

Baca juga: Kuasa Hukum: Rizieq Shihab Bersedia Ikut Sidang Perdana secara Virtual

"Sehat itu, dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kami. Dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.

Rizieq pun sempat menolak pemberian oksigen dari dokter jaga yang ingin menangani sakitnya.

"Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung, kami siapkan oksigen. Kami kasih, tidak mau, dia maunya oksigennya dia," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, Rizieq hanya meminta oksigen miliknya yang selalu dibawa sebelum ditahan atas kasus kerumunan.

"Ada (rekaman kamera) CCTV-nya, ada semua. Kami kasih, tidak mau, dia (Rizieq) maunya oksigennya dia. Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen. Di mobilnya juga ada tabung oksigen," kata Yusri.

Baca juga: PN Jaktim Koordinasi dengan Polri untuk Amankan Sidang Perdana Rizieq Shihab

Rizieq juga meminta pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pribadinya dari MER-C. Namun, lanjut Yusri, penanganan kondisi kesehatan Rizieq juga turut didampingi tim kesehatan Polda Metro Jaya.

"Bukan (hanya dari MER-C). Polda juga ada, MER-C juga. Dia minta didampingi oleh dokter pribadinya dari MER-C," kata Yusri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com