Dengan dikawal ketat oleh anggota kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang, Rizieq kemudian dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021).
Rizieq yang ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Saat dipindah, Rizieq mengaku dalam keadaan sehat. Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat.
"Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ucap Rizieq kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com
Alasan menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, pihaknya memiliki sejumlah alasan memindahkan Rizieq.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Andi ketika dihubungi, Kamis.
Baca juga: Suparman Nyompa, Pimpinan Hakim di Sidang Rizieq Shihab Sekaligus Pendiri Pesantren di Sulsel
Penyidik Bareskrim Polri kemudian memeriksa Rizieq dalam sebagai tersangka dalam kasus tes usap di RS Ummi pada, Jumat (15/1/2021).
Rizieq diperiksa bersama menantunya Hanif Alatas yang juga berstaus tersangka dan juga bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat.
“Untuk HA dan MRS akan diperiksa setelah shalat Jumat,” kata Andi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.
Baca juga: Ini 6 Berkas Perkara Kerumunan Terkait Rizieq Shihab yang Mulai Disidangkan Besok
Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.