Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dari Penetapan Tersangka hingga Sidang Perdana

Kompas.com - 16/03/2021, 08:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021).

Rizieq akan menjalani sidang atas tiga kasus yang membuatnya berstatus tersangka. Ketiga kasus tersebut ialah kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor.

Mulanya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. Kemudian polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada 23 Desember 2020.

Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab dkk Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan


Kemudian polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tes usap di RS Ummi pada 11 Januari

Kasus Rizieq mulanya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat namun kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Nama Rizieq tercatat di tiga berkas perkara, yakni Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Berikut perjalanan kasus Rizieq usai ditetapkan sebagai tersangka hingga sidang perdana:

Diperiksa 10 jam dan dicecar 84 pertanyaan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disodori lebih dari 80 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar di PN Jakarta Timur Hari Ini

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun, Rizieq diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat. Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.

"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," tambah Argo.

Usai diperiksa langsung ditahan

Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu.

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim, 659 Personel Antisipasi Massa Simpatisan

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Dia juga sempat mengangkan kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Argo menjelaskan bahwa terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dak yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Baca juga: PN Jaktim Sebut Rizieq Shihab dkk Akan Jalani Sidang Perdana Virtual, kecuali Dirut RS Ummi Andi Tatat

Rizieq ditahan selama 20 hari yakni sampai 31 Desember 2020. Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.

Kondisi kesehatan Rizieq sempat menurun saat ditahan

Kesehatan Rizieq Shihab sempat menurun saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah itu mengeluhkan sakit lambung sejak akhir Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq mengaku kondisi tubuhnya sempat menurun hingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.

"Kondisi sekarang bagus tadi baru dicek lagi. Kami SOP untuk kesehatan dia kami lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Kini, polisi dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantu kondisinya secara berkala. Kondisi Rizieq saat itu dikabarkan membaik. Saturasi oksigennya saat itu berada di angka 98 persen.

Baca juga: Kuasa Hukum: Rizieq Shihab Bersedia Ikut Sidang Perdana secara Virtual

"Sehat itu, dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kami. Dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.

Rizieq pun sempat menolak pemberian oksigen dari dokter jaga yang ingin menangani sakitnya.

"Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung, kami siapkan oksigen. Kami kasih, tidak mau, dia maunya oksigennya dia," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, Rizieq hanya meminta oksigen miliknya yang selalu dibawa sebelum ditahan atas kasus kerumunan.

"Ada (rekaman kamera) CCTV-nya, ada semua. Kami kasih, tidak mau, dia (Rizieq) maunya oksigennya dia. Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen. Di mobilnya juga ada tabung oksigen," kata Yusri.

Baca juga: PN Jaktim Koordinasi dengan Polri untuk Amankan Sidang Perdana Rizieq Shihab

Rizieq juga meminta pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pribadinya dari MER-C. Namun, lanjut Yusri, penanganan kondisi kesehatan Rizieq juga turut didampingi tim kesehatan Polda Metro Jaya.

"Bukan (hanya dari MER-C). Polda juga ada, MER-C juga. Dia minta didampingi oleh dokter pribadinya dari MER-C," kata Yusri.

Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Dengan dikawal ketat oleh anggota kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang, Rizieq kemudian dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021).

Rizieq yang ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Saat dipindah, Rizieq mengaku dalam keadaan sehat. Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat.

"Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ucap Rizieq kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com

Alasan menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, pihaknya memiliki sejumlah alasan memindahkan Rizieq.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Andi ketika dihubungi, Kamis.

Baca juga: Suparman Nyompa, Pimpinan Hakim di Sidang Rizieq Shihab Sekaligus Pendiri Pesantren di Sulsel

Diperiksa bersama menantu sebagai tersangka

Penyidik Bareskrim Polri kemudian memeriksa Rizieq dalam sebagai tersangka dalam kasus tes usap di RS Ummi pada, Jumat (15/1/2021).

Rizieq diperiksa bersama menantunya Hanif Alatas yang juga berstaus tersangka dan juga bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat.

“Untuk HA dan MRS akan diperiksa setelah shalat Jumat,” kata Andi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.

Baca juga: Ini 6 Berkas Perkara Kerumunan Terkait Rizieq Shihab yang Mulai Disidangkan Besok

Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com