JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari ini ramai soal mobil sport Porsche yang mendapat pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Pengemudi Porsche berkendara secara ugal-ugalan, hingga akhirnya diberhentikan dan ditindak oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di off ramp Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, petugas Dishub tidak memiliki kewenangan mengawal kendaraan. Akmal mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan kendaraan dilakukan oleh anggota Polri.
"Dishub itu juga tidak boleh mengawal, aturannya itu sudah jelas," ujarnya, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Dirlantas Polda Metro: Anggota Ditlantas Dilarang Kawal Moge, Mobil Mewah, dan Pesepeda
Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo menegaskan anggotanya dilarang mengawal kendaraan pada umumnya. Pengawalan hanya boleh dilakukan untuk kegiatan-kegiatan untuk kepentingan tertentu.
"Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal motor gede, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda. Kecuali untuk kegiatan olahraga, ada event olahraga yang memang itu atlet, ya itu kami kawal," kata Sambodo, Senin (15/3/2021).
Soal pengawalan kendaraan ini diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.
Dalam Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Ini Daftar Kendaraan Utama yang Boleh Dapat Pengawalan Polisi
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.