Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Seputar Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua di Sidang MK

Kompas.com - 16/03/2021, 08:04 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 pada Senin (15/3/2021).

Agenda sidang yang disiarkan secara daring tersebut yakni mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.

MK menyidangkan dua perkara sengketa Bupati Sabu Raijua, perkara pertama diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 di pemilihan Bupati Sabu Raijua yakni Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penjelasan KPU hingga Pengakuan Orient

Sementara satu perkara lainnya diajukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo).

Kedua pemohon mempermasalahkan kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (WN AS).

Dalam sidang tersebut muncul beberapa fakta baru dari polemik status kewarganegaraan Orient:

1. Bawaslu dengar kabar dari 2018

Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Jonixon Hege mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar bahwa Orient berkewarganegaraan AS sejak 2018.

Menurut dia, kabar Orient berkewarganegaraan AS sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.

"Bahwa diskusi atau informasi itu bahwa itu sudah ada pada tahun 2018 dan 2019 bahwa itu sudah ada perbincangan di tengah-tengah masyarakat," kata Jonixon.

Baca juga: Bawaslu Sabu Raijua Dengar Kabar Orient Riwu Berkewarganegaraan AS Sejak 2018

Hakim MK Enny Nurbaningsih kemudian bertanya mengapa Bawaslu tidak segera bersurat ke Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk mendapat kepastian mengenai status kewarganegaraan Orient.

Namun, Jonixon mengatakan, kala itu Bawaslu belum memiliki banyak bukti dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Itu kan belum ada pencalonan itu, kenapa kalau tanggal itu pada waktu verifikasi pada waktu 6-12 (September) tidak ada penyataan dari Bawaslu (soal status kewarganegaraan Orient)?" tanya Enny.

"Karena dalam pengawasan kami yang harus kami nyatakan kepada KPU bahwa beliau adalah warga negara Amerika Serikat," jawab Jonixon.

2. Orient akui masih WN AS

Orient yang hadir dalam persidangan melalui telekonferensi mengakui bahwa ia masih berstatus warga AS saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari hakim MK Suhartoyo.

"Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di bapak juga ya kewarganegaraan itu?" tanya Suhartoyo.

"Masih," ucap Orient.

Baca juga: Akui Berstatus WN AS, Orient: Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya

Suhartoyo kemudian bertanya mengapa Orient tidak memberi tahu penyelenggara pemilu mengenai statusnya tersebut.

Orient menjawab, pihak KPU dan Bawaslu tidak pernah menanyakan langsung padanya mengenai masalah kewarganegaraan.

"Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan kepada saya dan saya merasa bahwa saya adalah asli warga negara Indonesia," kata Orient.

Suhartoyo kemudian menegaskan kembali jawaban dari Orient.

"Jadi tidak pernah menanyakan dan Bawaslu tidak pernah menanyakan tetapi Bapak sendiri juga tidak pernah bercerita kemudian memberikan klarifikasi," ujar Suhartoyo.

"Itu intinya yang bisa kami dapatkan dari persidangan ini. Nanti bisa kami kaji bersama di mahkamah," kata dia.

3. Ajukan pelepasan kewarganegaraan AS

Kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi mengatakan, kliennya pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan AS pada Agustus 2020.

Namun permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kedutaan AS di Jakarta dengan alasan pandemi Covid-19.

"Orient mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan dengan melakukan pengisian form resmi request for determination of possible loss of United States citizenship melalui Kedutaan Amerika Serikat," kata Paskaria.

"Namun sangat disayangkan karena kelalaian dari Kedutaan Amerika Serikat sehingga permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut saat itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan covid," ujar dia.

Baca juga: Sidang MK, Orient Riwu Disebut Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan AS pada Agustus 2020

Paskaria mengatakan, kliennya juga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Kedutaan AS terkait permohonan pelepasan kewarganegaraan.

Namun tidak mendapat jawaban pasti perihal tindak lanjut pelepasan atas kewarganegaraan yang diajukannya.

"Hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah diatur secara tegas dan terang benderang dalam aturan hukum kewarganegaraan Amerika," tuturnya.

Kemudian pada Februari 2021, Orient sudah menandatangai penyataan pelepasan kewarganegaraan AS serta memenuhi syarat-syarat sesuai aturan AS.

"Orient telah hadir secara langsung di kedutaan besar Amerika Serikat yang ada di Jakarta," ungkapnya.

"Orient telah menandatangani pernyataan pelepasan kewarganegaraan dan oriental membayar biaya wajib dalam rangka pelepasan kewarnegaraan tersebut," ucap dia.

4. Tak lepas status WNI

Paskaria juga menegaskan, kliennya tidak pernah melepaskan kewarganeraan Indonesia.

"Orient tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan tidak pernah ada laporan resmi perihal kewarganegaraan ganda selama pemilihan sampai dengan selesainya tahapan pemilihan," kata Paskaria.

Paskaria menuturkan, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 mengatur soal kehilangan kewarganegaraan.

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Orient yang Tak Beri Tahu KPU soal Status Warga Negara AS

Ia mengatakan, perihal kehilangan kewarganegaraan seharusnya diinisiasi dengan adanya laporan.

"Yang mana laporan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan diikuti dengan pembuatan keputusan oleh menteri terkait yang membawahi kewarganegaran," ujarnya.

Sementara, selama proses pencalonan sampai selesainya tahap pemilihan, tidak pernah ada laporan dan tidak ada proses klarifikasi ke pihak Orient mengenai status kewarganegaraan.

Serta tidak adanya keputusan menteri sehubungan dengan pencabutan kewarganegaraan Orient.

"Oleh karenanya Orient adalah warga negara Indonesia yang status kewarganegaraannya wajib dilindungi oleh hukum Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Kuasa Hukum Sebut Orient Tak Pernah Lepaskan Status WNI

Paskaria menegaskan, Orient tidak pernah memiliki maksud untuk pindah menjadi warga negara AS.

Kepemilikan paspor AS, lanjut dia, sepenuhnya diurus oleh perusahaan tempat Orient bekerja dan murni untuk kepentingan pekerjaan.

"Bahwa guna memenuhi kewajiban persyaratan administrasi tersebut, Nesco sebagai perusahaan sponsor dari Orient yang melakukan proses pengurusan kewarganegaraan Amerika," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com