JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, Paskaria Tombi mengatakan, Orient pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) pada Agustus 2020.
Namun permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kedutaan AS di Jakarta dengan alasan pandemi Covid-19.
"Orient mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan dengan melakukan pengisian form resmi request for determination of possible loss of United States citizenship melalui Kedutaan Amerika Serikat," kata Paskaria, dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Senin (15/3/2021).
"Namun Sangat disayangkan karena kelalaian dari Kedutaan Amerika Serikat sehingga permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut saat itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan covid," ujar dia.
Paskaria mengatakan, kliennya juga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Kedutaan AS terkait permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Namun tidak mendapat jawaban pasti perihal tindaklanjut pelepasan atas kewarganegaraan yang diajukannya.
"Hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah diatur secara tegas dan terang benderang dalam aturan hukum kewarganegaraan Amerika," tuturnya.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada, MK Minta KPU Sabu Raijua Jelaskan Proses Verifikasi dan Tahap Pemilihan
Kemudian pada Februari 2021, Orient sudah menandatangai penyataan pelepasan kewarganegaraan AS serta memenuhi syarat-syarat sesuai aturan AS.
"Orient telah hadir secara langsung di kedutaan besar Amerika Serikat yang ada di Jakarta," ungkapnya.
"Orient telah menandatangani pernyataan pelepasan kewarganegaraan dan oriental membayar biaya wajib dalam rangka pelepasan kewarnegaraan tersebut," ucap dia.
Adapun gugatan sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.
Pemohon mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient yang tercatat sebagai warga negara AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.