JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengajukan pemblokiran aset-aset berupa lahan milik tersangka korupsi di PT Asabri, Sonny Widjaja dan Adam R Damiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset tanah milik Sonny Widjaja yang diajukan pemblokiran ada di sembilan kabupaten/kota.
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka SW adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Sembilan lahan yang akan diblokir itu ada di Kota Semarang berupa sertifikat hak milik (SHM) sebanyak satu bidang, di Kabupaten Karanganyar berupa SHM sebanyak satu bidang, di Kabupaten Klaten berupa SHM sebanyak delapan bidang, di Kabupaten Banyumas berupa sertifikat HGB sebanyak satu bidang, dan di Kabupaten Boyolali berupa SHM sebanyak satu bidang.
Kemudian, di Kabupaten Bandung berupa SHG sebanyak dua bidang, di Kabupaten Bandung Barat berupa SHM sebanyak satu bidang, di Kota Bandung berupa sertifikat HGB sebanyak dua bidang, dan di Kabupaten Bogor berupa SHM sebanyak satu bidang.
Sementara itu, Leonard mengatakan, Kejagung mengajukan pemblokiran aset tanah persil milik Adam R Damiri yang ada di lima kabupaten/kota.
Kelimanya ada di Kabupaten Bogor berupa SHM sebanyak satu bidang dan sertifikat HGB sebanyak satu bidang dan di Kabupaten Bandung Barat berupa SHM sebanyak satu bidang.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Mobil Rolls-Royce hingga Belasan Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo
Selanjutnya, di Kota Bandung berupa SHM sebanyak dua bidang, di Kabupaten Garut berupa SHM sebanyak tujuh bidang, dan di Kota Palembang berupa SHM sebanyak satu bidang.
Dalam perkara ini, Sonny Widjaja dan Adam Damiri merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri.
Selain itu, ada tujuh tersangka lain, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca juga: Diduga Terkait Korupsi Asabri, Kejagung Sita Aset di Boyolali, Mulai Ruko hingga Bus
Kemudian, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.