Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jhoni Allen Gugat AHY, Andi Mallarangeng: Demokrat Siap Hadapi

Kompas.com - 03/03/2021, 13:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan, Demokrat akan menghadapi gugatan yang diajukan oleh mantan kader, Jhoni Allen Marbun.

Andi mengaku baru mengetahui bahwa Jhoni Allen mengajukan gugatan tersebut kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

"Oh ya, saya baru tahu. Tentu saja akan kami hadapi dengan baik gugatan itu," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat


Menurut Andi, Demokrat tidak mempersoalkan pengajuan gugatan yang dilakukan Jhoni Allen karena itu merupakan hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap menghadapinya dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja. Kami akan menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata dia.

Kendati Demokrat tak mempermasalahkan gugatan itu, Andi menyarankan kepada Jhoni agar mendirikan partai baru bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Menurut dia, hal tersebut akan jauh lebih bagus dilakukan Jhoni daripada menghabiskan energi menuding sejumlah pihak di Demokrat.

"Walaupun sebenarnya, saya sarankan saudara Jhoni Allen Marbun daripada buang-buang energi, lebih baik bikin partai baru bersama Pak Moeldoko. Itu lebih bagus," tutur Andi.

Baca juga: Rentetan Tudingan Jhoni Allen ke SBY Usai Dipecat Demokrat

Diketahui, mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com