Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU KPK Sebut Pemasukan Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet Spekulatif

Kompas.com - 03/03/2021, 09:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan, pemasukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang berasal dari usaha sarang burung walet bersifat subyektif dan spekulatif.

Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, ia didakwa bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

"Terdakwa I Nurhadi tidak mampu mengajukan bukti-bukti konkret perolehan (penghasilan) dari pengelolaan rumah sarang burung walet tersebut sejak 1981-2016 sehingga besaran perolehan Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet nyata sangat subyektif dan spekulatif," kata JPU KPK Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.

Dalam persidangan, Nurhadi mengaku, sejak 1981, ia mempunyai penghasilan tambahan dari usaha sarang burung walet yang ia beli dari mertuanya.

Menurut keterangan Nurhadi, awalnya ia mempunyai 10 lokasi yang tersebar di Tulungagung, Mojokerto, Malang Tumpang, Batu, Pace Nganjuk, Lamongan, dan Karawang.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Menantu Sering Belikan Nurhadi Jam Tangan dari Uang Suap

Namun, sarang burung walet yang masih dikelola oleh Nurhadi tinggal di empat lokasi yaitu di Tulungagung, dua lokasi di Mojokerto, dan satu lokasi di Samabi, Kediri.

"Dari usaha sarang burung walet tersebut terdakwa I memperoleh perdapatan yang besar namun patut disayangkan keterangan terdakwa I mengenai penghasilannya ini tidak didukung dengan bukti yang cukup," kata JPU KPK.

Terlebih, menurut JPU KPK, Nurhadi tidak mengajukan bukti catatan penjualan yang dilakukan oleh mertuanya atau saksi-saksi yang dulunya membeli sarang burung walet tersebut.

Nurhadi pun telah menampilkan video rumah sarang burung walet di beberapa lokasi dalam persidangan.

Namun, ia tidak dapat membuktikan bahwa sarang burung walet yang ia tampilkan tersebut benar-benar miliknya.

"Lebih lanjut bila benar perolehan terdakwa I Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet sangat fantastis maka tidak diperlukan oleh terdakwa I Nurhadi untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak lain antara lain adalah kepada bank maupun ke haji Sudirman sebesar Rp 17,5 miliar dengan jaminan sertifikat SHM No 77 tahun 1997 dan malah sampai dengan saat ini pinjaman tersebut belum dilunasi," ujar JPU KPK.

Hasil fantastis dari sarang burung walet itu juga diragukan karena jumlah sarang burung walet yang dimiliki Nurhadi kini telah berkurang.

Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Nurhadi tahun 2012 juga menunjukkan penghasilan Nurhadi di luar gaji hanya sebesar Rp 600 juta per tahun.

"Jumlah tersebut tidak bersesuaian atau jauh di bawah jumlah perolehan atas pengelolaan rumah sarang burung walet versi terdakwa I Nurhadi saat memberikan keterangan di muka persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, adik ipar Nurhadi, Elia, menyebut Nurhadi memiliki penghasilan tambahan miliaran Rupiah dari usaha rumah sarang burung walet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com