"Pastinya hampir 100 kilogram. Harga per kilogram Rp 15-17 juta. Satu tahun ya Rp 1,5 miliar," ungkap adik ipar Nurhadi, Elia, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Menanggapi keterangan Elia, Nurhadi pun membenarkan dirinya mendapat penghasilan tambahan dari usahanya tersebut.
"Sejak tahun 93 saya sudah punya penghasilan tambahan Rp 1,5 miliar," kata Nurhadi.
"Kan tadi disebut 9. Saya luruskan itu 10 rumah sarang burung," sambungnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Rezky dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.
Baca juga: Jaksa Ungkap Pola Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Dengan ketentuan, harta benda milik kedua terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU KPK.
JPU KPK menilai, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp 37,287 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.