Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut Menantu Sering Belikan Nurhadi Jam Tangan dari Uang Suap

Kompas.com - 03/03/2021, 08:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kerap dibelikan jam tangan mewah oleh menantunya Rezky Herbiyono.

Rezky membelikan sejumlah jam mewah tersebut menggunakan uang yang diduga hasil suap terkait pengurusan perkara hukum.

"Diperoleh fakta bahwa terdakwa II Rezky Herbiyono sering membelikan jam tangan mewah untuk terdakwa I Nurhadi di toko milik saksi Marietta alias Tata," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Ungkap Nurhadi Punya Penghasilan Tambahan Miliaran Rupiah dari Usaha Sarang Burung Walet

Nurhadi dan Rezky berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

JPU KPK menyebut, jam tangan mewah yang dibelikan Rezky untuk Nurhadi seluruhnya senilai Rp 12,04 miliar. 

Rinciannya, pada 12 Januari 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 NTPT Rose Gold seharga Rp 1,88 miliar dan jam tangan Richard Mille seri RM11 Carbon seharga Rp 1,125 miliar untuk keperluan Nurhadi.

Kemudian, pada 28 Januari 2015, Rezky membeli jam tangan merek Patek Philippe seri 5726 yang akan diberikan kepada teman Nurhadi yang berstatus hakim atau pejabat.

Pada hari yanng sama, Rezky juga membeli jam tangan Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Lady seharta Rp 829 juta yang digunakan oleh istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi.

Selanjutnya, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Phantom seharga Rp 1,95 miliar pada 3 Agustus 2015 dan membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 FM Asia Boutiqe seharga Rp 1,85 miliar pada 13 Oktober 2015 untuk keperluan Nurhadi.

Baca juga: Nurhadi Ancam Bakal Polisikan Saksi atas Dugaan Keterangan Palsu

Rezky juga tercatat membeli jam tangan untuk keperluan Nurhadi yakni merek Richar Mille seri RM22 seharga Rp 2,7 miliar pada 2 Desember 2015 dan jam tangan merek Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Tourbilion Rose Gold seharga Rp 2,535 miliar pada 16 Desember 2015.

"Terkait dengan fakta di atas, terdakwa I Nurhadi maupun terdakwa II Rezky Herbiyono membantah bahwa pembelian jam-jam tersebut bukan untuk terdakwa I namun keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut nyata tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut layak dikesampingkan," kata JPU KPK.

Menurut JPU KPK, pembelian jam tangan mewah itu berasal dari pemberian uang dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang seluruhnya berjumlah Rp 45,726 miliar.

Dalam perkara ini, Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Rezky dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Dengan ketentuan, harta benda milik kedua terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU KPK.

JPU KPK menilai, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Hiendra serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp 37,287 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com