Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU KPK Sebut Pemasukan Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet Spekulatif

Kompas.com - 03/03/2021, 09:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan, pemasukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang berasal dari usaha sarang burung walet bersifat subyektif dan spekulatif.

Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, ia didakwa bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

"Terdakwa I Nurhadi tidak mampu mengajukan bukti-bukti konkret perolehan (penghasilan) dari pengelolaan rumah sarang burung walet tersebut sejak 1981-2016 sehingga besaran perolehan Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet nyata sangat subyektif dan spekulatif," kata JPU KPK Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.

Dalam persidangan, Nurhadi mengaku, sejak 1981, ia mempunyai penghasilan tambahan dari usaha sarang burung walet yang ia beli dari mertuanya.

Menurut keterangan Nurhadi, awalnya ia mempunyai 10 lokasi yang tersebar di Tulungagung, Mojokerto, Malang Tumpang, Batu, Pace Nganjuk, Lamongan, dan Karawang.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Menantu Sering Belikan Nurhadi Jam Tangan dari Uang Suap

Namun, sarang burung walet yang masih dikelola oleh Nurhadi tinggal di empat lokasi yaitu di Tulungagung, dua lokasi di Mojokerto, dan satu lokasi di Samabi, Kediri.

"Dari usaha sarang burung walet tersebut terdakwa I memperoleh perdapatan yang besar namun patut disayangkan keterangan terdakwa I mengenai penghasilannya ini tidak didukung dengan bukti yang cukup," kata JPU KPK.

Terlebih, menurut JPU KPK, Nurhadi tidak mengajukan bukti catatan penjualan yang dilakukan oleh mertuanya atau saksi-saksi yang dulunya membeli sarang burung walet tersebut.

Nurhadi pun telah menampilkan video rumah sarang burung walet di beberapa lokasi dalam persidangan.

Namun, ia tidak dapat membuktikan bahwa sarang burung walet yang ia tampilkan tersebut benar-benar miliknya.

"Lebih lanjut bila benar perolehan terdakwa I Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet sangat fantastis maka tidak diperlukan oleh terdakwa I Nurhadi untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak lain antara lain adalah kepada bank maupun ke haji Sudirman sebesar Rp 17,5 miliar dengan jaminan sertifikat SHM No 77 tahun 1997 dan malah sampai dengan saat ini pinjaman tersebut belum dilunasi," ujar JPU KPK.

Hasil fantastis dari sarang burung walet itu juga diragukan karena jumlah sarang burung walet yang dimiliki Nurhadi kini telah berkurang.

Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Nurhadi tahun 2012 juga menunjukkan penghasilan Nurhadi di luar gaji hanya sebesar Rp 600 juta per tahun.

"Jumlah tersebut tidak bersesuaian atau jauh di bawah jumlah perolehan atas pengelolaan rumah sarang burung walet versi terdakwa I Nurhadi saat memberikan keterangan di muka persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, adik ipar Nurhadi, Elia, menyebut Nurhadi memiliki penghasilan tambahan miliaran Rupiah dari usaha rumah sarang burung walet.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com