Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU KPK Sebut Pemasukan Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet Spekulatif

Kompas.com - 03/03/2021, 09:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan, pemasukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang berasal dari usaha sarang burung walet bersifat subyektif dan spekulatif.

Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, ia didakwa bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

"Terdakwa I Nurhadi tidak mampu mengajukan bukti-bukti konkret perolehan (penghasilan) dari pengelolaan rumah sarang burung walet tersebut sejak 1981-2016 sehingga besaran perolehan Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet nyata sangat subyektif dan spekulatif," kata JPU KPK Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.

Dalam persidangan, Nurhadi mengaku, sejak 1981, ia mempunyai penghasilan tambahan dari usaha sarang burung walet yang ia beli dari mertuanya.

Menurut keterangan Nurhadi, awalnya ia mempunyai 10 lokasi yang tersebar di Tulungagung, Mojokerto, Malang Tumpang, Batu, Pace Nganjuk, Lamongan, dan Karawang.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Menantu Sering Belikan Nurhadi Jam Tangan dari Uang Suap

Namun, sarang burung walet yang masih dikelola oleh Nurhadi tinggal di empat lokasi yaitu di Tulungagung, dua lokasi di Mojokerto, dan satu lokasi di Samabi, Kediri.

"Dari usaha sarang burung walet tersebut terdakwa I memperoleh perdapatan yang besar namun patut disayangkan keterangan terdakwa I mengenai penghasilannya ini tidak didukung dengan bukti yang cukup," kata JPU KPK.

Terlebih, menurut JPU KPK, Nurhadi tidak mengajukan bukti catatan penjualan yang dilakukan oleh mertuanya atau saksi-saksi yang dulunya membeli sarang burung walet tersebut.

Nurhadi pun telah menampilkan video rumah sarang burung walet di beberapa lokasi dalam persidangan.

Namun, ia tidak dapat membuktikan bahwa sarang burung walet yang ia tampilkan tersebut benar-benar miliknya.

"Lebih lanjut bila benar perolehan terdakwa I Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet sangat fantastis maka tidak diperlukan oleh terdakwa I Nurhadi untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak lain antara lain adalah kepada bank maupun ke haji Sudirman sebesar Rp 17,5 miliar dengan jaminan sertifikat SHM No 77 tahun 1997 dan malah sampai dengan saat ini pinjaman tersebut belum dilunasi," ujar JPU KPK.

Hasil fantastis dari sarang burung walet itu juga diragukan karena jumlah sarang burung walet yang dimiliki Nurhadi kini telah berkurang.

Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Nurhadi tahun 2012 juga menunjukkan penghasilan Nurhadi di luar gaji hanya sebesar Rp 600 juta per tahun.

"Jumlah tersebut tidak bersesuaian atau jauh di bawah jumlah perolehan atas pengelolaan rumah sarang burung walet versi terdakwa I Nurhadi saat memberikan keterangan di muka persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, adik ipar Nurhadi, Elia, menyebut Nurhadi memiliki penghasilan tambahan miliaran Rupiah dari usaha rumah sarang burung walet.

"Pastinya hampir 100 kilogram. Harga per kilogram Rp 15-17 juta. Satu tahun ya Rp 1,5 miliar," ungkap adik ipar Nurhadi, Elia, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Menanggapi keterangan Elia, Nurhadi pun membenarkan dirinya mendapat penghasilan tambahan dari usahanya tersebut.

"Sejak tahun 93 saya sudah punya penghasilan tambahan Rp 1,5 miliar," kata Nurhadi.

"Kan tadi disebut 9. Saya luruskan itu 10 rumah sarang burung," sambungnya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Rezky dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.

Baca juga: Jaksa Ungkap Pola Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Dengan ketentuan, harta benda milik kedua terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU KPK.

JPU KPK menilai, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp 37,287 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com