JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan, pemasukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang berasal dari usaha sarang burung walet bersifat subyektif dan spekulatif.
Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, ia didakwa bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
"Terdakwa I Nurhadi tidak mampu mengajukan bukti-bukti konkret perolehan (penghasilan) dari pengelolaan rumah sarang burung walet tersebut sejak 1981-2016 sehingga besaran perolehan Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet nyata sangat subyektif dan spekulatif," kata JPU KPK Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.
Dalam persidangan, Nurhadi mengaku, sejak 1981, ia mempunyai penghasilan tambahan dari usaha sarang burung walet yang ia beli dari mertuanya.
Menurut keterangan Nurhadi, awalnya ia mempunyai 10 lokasi yang tersebar di Tulungagung, Mojokerto, Malang Tumpang, Batu, Pace Nganjuk, Lamongan, dan Karawang.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Menantu Sering Belikan Nurhadi Jam Tangan dari Uang Suap
Namun, sarang burung walet yang masih dikelola oleh Nurhadi tinggal di empat lokasi yaitu di Tulungagung, dua lokasi di Mojokerto, dan satu lokasi di Samabi, Kediri.
"Dari usaha sarang burung walet tersebut terdakwa I memperoleh perdapatan yang besar namun patut disayangkan keterangan terdakwa I mengenai penghasilannya ini tidak didukung dengan bukti yang cukup," kata JPU KPK.
Terlebih, menurut JPU KPK, Nurhadi tidak mengajukan bukti catatan penjualan yang dilakukan oleh mertuanya atau saksi-saksi yang dulunya membeli sarang burung walet tersebut.
Nurhadi pun telah menampilkan video rumah sarang burung walet di beberapa lokasi dalam persidangan.
Namun, ia tidak dapat membuktikan bahwa sarang burung walet yang ia tampilkan tersebut benar-benar miliknya.
"Lebih lanjut bila benar perolehan terdakwa I Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet sangat fantastis maka tidak diperlukan oleh terdakwa I Nurhadi untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak lain antara lain adalah kepada bank maupun ke haji Sudirman sebesar Rp 17,5 miliar dengan jaminan sertifikat SHM No 77 tahun 1997 dan malah sampai dengan saat ini pinjaman tersebut belum dilunasi," ujar JPU KPK.
Hasil fantastis dari sarang burung walet itu juga diragukan karena jumlah sarang burung walet yang dimiliki Nurhadi kini telah berkurang.
Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Nurhadi tahun 2012 juga menunjukkan penghasilan Nurhadi di luar gaji hanya sebesar Rp 600 juta per tahun.
"Jumlah tersebut tidak bersesuaian atau jauh di bawah jumlah perolehan atas pengelolaan rumah sarang burung walet versi terdakwa I Nurhadi saat memberikan keterangan di muka persidangan," kata jaksa.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, adik ipar Nurhadi, Elia, menyebut Nurhadi memiliki penghasilan tambahan miliaran Rupiah dari usaha rumah sarang burung walet.
"Pastinya hampir 100 kilogram. Harga per kilogram Rp 15-17 juta. Satu tahun ya Rp 1,5 miliar," ungkap adik ipar Nurhadi, Elia, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Menanggapi keterangan Elia, Nurhadi pun membenarkan dirinya mendapat penghasilan tambahan dari usahanya tersebut.
"Sejak tahun 93 saya sudah punya penghasilan tambahan Rp 1,5 miliar," kata Nurhadi.
"Kan tadi disebut 9. Saya luruskan itu 10 rumah sarang burung," sambungnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Rezky dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.
Baca juga: Jaksa Ungkap Pola Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Dengan ketentuan, harta benda milik kedua terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU KPK.
JPU KPK menilai, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp 37,287 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.