JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengungkap pola korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Menurut jaksa dalam kasus dugaan menerima suap ini Nurhadi berperan sebagai dalang atau puppet masters.
"Dalam kasus ini kita bisa melihat suatu pola pencucian uang dengan model 'block chain'," kata kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan seperti dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).
"Di mana terdakwa I (Nurhadi) berusaha menjauhkan dari sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai seorang 'puppets masters' (sang dalang)," lanjut dia.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa juga menilai Nurhadi menerapkan pola "to own nothing but control everything".
Hal itu, kata jaksa, terlihat dari Nurhadi dan Rezky Herbiyono menciptakan struktur keuangan dan perusahaan agar tidak terlihat adanya kepemilikan secara resmi.
"Dalam perusahaan dan struktur keuangan akan tetapi terdakwa mempunya kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan," ujarnya.
Menurut jaksa, juga terjadi praktik transaksional yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan.
Namun praktik transaksional tersebut dicoba untuk dibungkus dalam balutan bisnis.
"Tindak pidana korupsi saat ini sudah merambah ke semua aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif dan menjadi ancaman bagi eksistensi dan integrasi suatu bangsa," ungkapnya.
"Oleh karena itu korupsi bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya tapi musuh bersama yang harus dicegah," ucap jaksa.
Adapun Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp 37,287 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Jaksa Lie.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Menantu Sering Belikan Nurhadi Jam Tangan dari Uang Suap
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.
Dengan ketentuan, harta benda milik kedua terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.