"Pencabutan tersebut membuktikan perhatian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," kata Mu'ti lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Perbaiki Komunikasi ketika Ambil Kebijakan
Berkaca dari kegaduhan mengenai investasi miras, Mu'ti menyarankan supaya pemerintah memperbaiki komunikasi, apalagi jika menyangkut isu norma sosial.
"Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama," imbuh Mu'ti.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, usai menyatakan mencabut aturan dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Presiden Jokowi harus menerbitkan perpres baru.
Perpres baru itu nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras)," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," tegasnya.
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru
Sementara itu, Yusril menilai ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tidak mengandung masalah krusial dan serius.
Dengna demikian, menurutnya, tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.
Yusril juga mengapresiasi langkah Jokowi mencabut aturan mengenai dilegalkannya investasi miras.
Dia menyebutkan, kepala negara cepat tanggap atas kritik, saran, dan masukan berbagai pihak.
"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran, dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," tambah Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.