JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan proses penyusunan ketentuan soal investasi industri minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang akhirnya dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Saleh pun menilai pihak Istana Kepresidenan kurang peka dengan situasi di tengah masyarakat, karena bukan kali ini saja Jokowi mencabut ketentuan yang dia putuskan.
"Adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama Presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan. Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Aturan Investasi Miras, Jubir: Persoalan Serius bagi Wapres kalau Berlanjut
Menurut Saleh, perpres tersebut mestinya tidak perlu sampai ke meja Presiden jika tim yang merumuskan perpres tersebut memiliki kepekaan.
Dalam menyusun perpres, kata Saleh, semestinya sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis, sebelum diajukan ke Presiden.
Sebab, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak sehingga jika ada sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan, draf perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan.
"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari Presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan Presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," kata dia.
Baca juga: Sebut Maruf Tak Tahu soal Aturan Investasi Miras, Jubir: Wapres Kaget, Terlebih Diserang di Medsos
Kendati demikian, Saleh tetap mengapresiasi keputusan Jokowi tersebut. Menurut dia, keputusan itu merupakan langkah konkret untuk meredam perdebatan dan polemik di tengah masyarakat.
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," ujar Saleh.
Diberitakan, setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah, Jokowi akhirnya mencabut aturan soal investasi industri miras tersebut.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Baca juga: Aturan Investasi Industri Miras Dicabut, PBNU Berharap Pemerintah Tak Sembrono Buat Kebijakan
Adapun melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.