JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah memperbaiki komunikasi ketika mengambil sebuah kebijakan.
Pernyataan Abdul Mu'ti ini sebagai respons atas pencabutan aturan investasi minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama," ujar Mu'ti melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Muhammadiyah Ingatkan Pembangunan Ekonomi Agar Tak Bertentangan dengan Nilai Luhur Bangsa
Di sisi lain, PP Muhammadiyah mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menarik aturan tersebut.
Menurut dia, Presiden sudah bersikap arif atas pencabutan aturan tersebut.
"Kami mengapresiasi keputusan Presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres nomor 10/2021," kata Mu'ti.
Mu'ti menambahkan, keputusan tersebut menandakan pemerintah menerima aspirasi masyarakat.
"Pencabutan tersebut membuktikan perhatian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," ujar Mu'ti.
Baca juga: Kritik Perpres soal Investasi Miras, Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Mestinya Bina Moral Masyarakat
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.