JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras) bisa menimbulkan masalah bagi Ma'ruf.
"Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau berlanjut," kata Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Oleh karena itu, Ma'ruf pun melakukan langkah-langkah koordinasi agar beleid tersebut bisa segera dicabut.
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Sebelumnya Ada Pertemuan 4 Mata Jokowi-Maruf
Wapres Ma'ruf pun telah meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk mencabut perpres tersebut setelah sebelumnya bertemu dengan sejumlah menteri membahas soal bahaya izin investasi miras tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Wapres Ma'ruf meminta para menteri yang hadir untuk menyampaikan hasil pembahasan itu kepada Presiden Jokowi.
"Setelah sampai (hasilnya), dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu empat mata dengan Presiden. Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut)," kata dia.
Selain itu, Wapres Ma'ruf juga berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, PBNU: Apresiasi Presiden yang Mau Menerima Masukan Ulama
Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yang tepat dan baik.
Masduki juga menyebut bahwa Wapres Ma'ruf tidak mengetahui adanya pembahasan atau penyusunan perpres tersebut.
"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu," kata dia.
Terlebih, Wapres Ma'ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi miras dalam Perpres tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras