Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Investasi Miras

Kompas.com - 01/03/2021, 10:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk segera mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya soal aturan investasi minuman keras (miras).

Pasalnya, ia menilai di dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Pasal-pasal itu disebutnya sangat berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

"Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Nilai Aturan Investasi Miras Bertentangan dengan Pancasila

Bahkan, Ketua DPP PAN ini juga meminta Perpres tersebut direvisi dan mengeluarkan pasal-pasal yang mengatur minuman keras.

Saleh menilai, aturan tersebut justru akan semakin membuat distribusi minuman keras merajalela di berbagai provinsi.

"Kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan akan maraknya miras jenis oplosan, ilegal dan palsu. Ketiga miras tersebut ditakutkannya akan beredar luas di luar provinsi yang diperbolehkan dalam Perpres.

Menurutnya, Indonesia sudah memiliki pengalaman beredarnya minuman keras oplosan tersebut. Bahkan, ia mengatakan bahwa aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah sering menangkap para pelakunya.

Untuk itu, ia menilai bahwa faktanya, mayoritas masyarakat Indonesia justru menolak adanya minuman keras.

"Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali," jelas Saleh.

Di samping itu, Saleh juga menyoroti apabila pemerintah beralasan bahwa izin investasi miras untuk mendatangkan devisa negara.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang soal berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras.

"Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut. Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar," terangnya.

"Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," sambung dia.

Baca juga: Dikejar Polisi, Belasan Remaja Pesta Miras Kocar-kacir Lari ke Semak Belukar

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com